Pada dasarnya, yang berwenang mewakili Perseroan Terbatas (“PT”) baik di dalam maupun di luar pengadilan adalah direksi. Jika anggota direksi lebih dari 1, setiap anggota direksi berwenang mewakili PT, kecuali ditentukan lain dalam Anggaran Dasar (“AD”). Jika berhalangan, direksi bisa menunjuk orang lain melalui surat kuasa khusus.
Jadi, seorang asisten Direksi dimungkinkan untuk menandatangani perjanjian antara perseroan dengan partner (mitra) atau customer (pelanggan)jika memperoleh kuasa dari Direksi yang berwenang. Untuk pemberian kuasa ini harus ada surat kuasa dari Direksi kepada asisten direksi yang bersangkutan. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.Cl3t. 415 274 344 481 150 27 346 192 215